Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Kitab Ushul Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kitab Ushul Fikih. Tampilkan semua postingan
Terjemah Al-Fath al-Mubin fi Thabaqat al-Ushuliyyin

Terjemah Al-Fath al-Mubin fi Thabaqat al-Ushuliyyin

Biografi
Ensiklopedia Ulama Ushul Fiqh

Ensiklopedia Lengkap Ulama Ushul Fiqh Sepanjang Masa


Perjalanan sejarah Islam tidak dapat dilepaskan dari kontribusi tokoh-tokoh berpengaruh, terutama dalam bidang ilmu ushul fiqh. Para tokoh inilah yang merumuskan berbagai hukum Islam yang kemudian diterapkan dalam kehidupan umat Islam di seluruh dunia.

Namun, sungguh disayangkan bahwa sangat sedikit, bahkan nyaris tidak ada, buku yang berhasil menyajikan dan mengupas secara menyeluruh biografi, perkembangan ilmu, serta metode ijtihad para ulama ushul fiqh sepanjang masa. Akibatnya, banyak umat Islam saat ini yang tidak mengetahui asal usul dan siapa saja yang berperan dalam menetapkan hukum-hukum Islam yang mereka ikuti.

Menjawab kebutuhan tersebut, Abdullah Musthafa al-Maraghi telah menyusun sebuah ensiklopedia lengkap mengenai para ulama ushul fiqh sepanjang masa. Buku yang diterjemahkan oleh K.H. Husein Muhammad ini menyajikan informasi yang sangat detail dan berbobot, sehingga sangat cocok dijadikan referensi utama bagi siapa saja yang ingin mempelajari lebih dalam tentang para ulama ushul fiqh dan pemikiran mereka.

Urgensi Biografi Ahli Ushul Fiqh (Ushuliyyin)


Kami berharap dapat menyajikan biografi para ulama ushul fiqh dari generasi ke generasi dan dari berbagai mazhab sebagai cara memperkenalkan dan menghargai keilmuan mereka. Dengan begitu, diharapkan kaum muslimin mengetahui peran-peran mereka dalam mengembangkan hukum Islam.

Pada umumnya, mereka yang berkecimpung dalam kajian ushul fiqh membaca pikiran-pikiran para ahli fiqh itu dan merujuk kepada karya-karya mereka. Akan tetapi, mereka jarang mengetahui nama- nama dan riwayat hidup mereka. Padahal, pengetahuan mengenai hal ini dalam kajian modern menjadi sesuatu yang penting, bukan saja karena memiliki manfaat yang besar, tetapi juga dapat memahami situasi dan konteks sosial di mana para pemikir fiqh tersebut hidup.

Buku-Buku Biografi


As-Suyuthi, dalam bukunya Husn al-Muhadharah, mengatakan bahwa dirinya telah menulis biografi para ahli ushul fiqh (thabaqat al-ushuliyyin). Kami berusaha melacaknya ke beberapa perpustakaan dan menanyakannya kepada para ulama, tetapi kami tidak menemukannya. Kami berharap bahwa buku ini merupakan buku pertama yang khusus mengetengahkan tokoh-tokoh pemikir hukum Islam ini.

Memang benar bahwa telah ada sejumlah buku biografi para ulama tersebut, tetapi umumnya hanya mengkhususkan diri pada satu mazhab, seperti ulama Hanafıyah, Malikiyah, Syafi'iyah, atau Hanabilah. Atau hanya pada bidang tertentu, seperti nahwu, atau sastra prosa maupun puisi. Kebanyakan juga hanya mengetengahkan tokoh sampai dengan kurun (abad) waktu tertentu, misalnya kurun kelima, keenam, kedelapan, atau kesepuluh. Buku ini sengaja kami tulis khusus mengenai tokoh-tokoh pemikir figh (ushuliyyin) sampai dengan abad ke-14 Hijrah, sesuai kemampuan dan pengetahuan kami.

Buku ini tidak hanya akan membicarakan para penulis, namun juga dikemukakan pikiran-pikiran mereka. Kami juga berharap, jika buku semacam ini terbukti belum pernah ada yang menulis, kelak akan ada orang-orang sesudah kami yang dapat menyajikannya secara lebih luas dan lebih lengkap. Kami tidak menganggap buku ini sudah cukup baik dan sempurna, bahkan sangat mungkin terdapat kesalahan dan kekeliruan. Meskipun demikian, kami berharap kepada Allah Swt. agar karya ini merupakan ibadah dan amal yang dapat diterima di sisi-Nya.

Sebelum memasuki uraian tokoh, kiranya perlu lebih dahulu diperkenalkan serba singkat mengenai ushul fiqh. Setelah itu, akan dikemukakan juga mengenai 'ilm al-jadal (ilmu berdebat) dan 'ilm al-khilaf (ilmu berdiskusi), untuk diketahui relevansinya dengan ilmu ushul fiqh.



Itulah tulisan kami tentang ulasan dan review "Terjemah Al-Fath al-Mubin fi Thabaqat al-Ushuliyyin" semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain dan jika ada lebih rezeki silahkan untuk berdonasi untuk perkembangan blog ini

Terjemah Zubdah al-Qawaid al-Fiqhiyyah

Terjemah Zubdah al-Qawaid al-Fiqhiyyah

Terjemahan
Kaidah-kaidah Fiqih

Kaidah-kaidah Fiqih Pilihan


KKitab ini ditulis oleh seorang tokoh terkenal di Nusantara pada masa kini, yaitu Tuan Syeikh Muhammad Nuruddin Marbu al-Banjari al-Makki yang berjudul Zubdah al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Karena buku ini ditulis menggunakan Bahasa Arab, dan atas keinginan kuat dari para pecinta ilmu agama yang tidak memahami Bahasa Arab, maka dari pihak Pustaka Darussalam mengambil inisiatif tindakan menerjemahkan kitab tersebut kedalam Bahasa Melayu

Buku ini mencakup kumpulan metode atau kaidah yang melahirkan ratusan masalah fiqih dari kaidah-kaidah itu. Buku ini dipersembahkan untuk para peserta kursus tahunan yang diadakan di Masjid Bukhari Alor Star Kedah Darul Aman.

Tujuan menerbitkan karya ini adalah untuk memberi gambaran umum berhubung topik pembahasan dan menambahkan maklumat peserta berkaitan kaidah-kaidah penting yang sering disebutkan dan di selipkan di dalam kitab-kitab syara

Tuan Guru, yang dikenal sebagai KH. Muhammad Nuruddin Marbu, lahir di Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, pada tanggal 1 September 1960. Ia masuk Madrasah Ibtidaiyyah di Harus dari 1967 hingga 1973, dan kemudian masuk Madrasah Tsanawiyah Rakha (1974). Namun, karena keluarganya bermigrasi ke Mekkah, ia hanya belajar selama setengah tahun disini. Ia masuk ke Madrasah Shaulatiyah pada tahun 1974 dan belajar di sana selama dua tahun di MI, empat tahun di MT, dan dua tahun di MA. Dia berhasil menamatkan pendidikannya dengan nilai mumtaz pada tahun 1982.
Ia belajar di halaqah di Masjidil Haram dan di rumah-rumah syekh selain di Madrasah Shaulatiyah. Akibatnya, ia memiliki banyak guru selama kurang lebih delapan tahun belajar di Mekkah. Ada lebih dari 35 guru yang dimilinya, termasuk Sayyid "Aththas", Syekh Abdullah Said Lahji, Syekh Ismail Usman Zein al-Yamani, Syekh Muhammad Iwadh al-Yamani, Syekh Abdul Karim al-Bukhari, Syekh Hasan Masysyath, Syekh Muhammad Yasin al-Fadani, Syekh Abdul Karim al-Banjari, Syekh Suhaili al-Anfanani, Syekh Hamid Said al-Bakistani, Syekh Amin Kutbi, Syekh Hamid Tungkal Di antara guru-gurunya, Syekh Ismail Usman Zein paling berpengaruh dan berdampak besar pada pola pikirnya.

KH. Supian Kelayan, KH. Syarwani Zuhri Balikpapan, Ustad H. Jamhuri (Banjarmasin), Supian Tsauri (Pamangkih), Hatim Salman (Martapura), dan Wildan Salman (Martapura) adalah ulama Banjar lainnya yang juga belajar di Mekkah bersama Nuruddin Marbu.



Itulah tulisan kami tentang ulasan dan review "Terjemah Zubdah al-Qawaid al-Fiqhiyyah" semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain dan jika ada lebih rezeki silahkan untuk berdonasi untuk perkembangan blog ini

Ushul Fiqh (Prof. Dr. H. Satria Effendi M. Zein, M.A.)

Ushul Fiqh (Prof. Dr. H. Satria Effendi M. Zein, M.A.)


Ushul Fiqh


Buku berjudul Ushul Fiqh yang telah ditulis oleh Dr. Satria Efendi ini adalah karya yang tak ternilai harganya. Di dalamnya terdapat pemikiran-pemikiran yang jernih tentang prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Hukum Islam yang sudah dilahir kan oleh para fukaha sesungguhnya bermula dari kaidah-kaidah dasar yang bersifat global. Dengan kata lain, ushul fiqh hanya berbicara tentang kaidah-kaidah atau ketetapan-ketetapan yang bersifat umum, tidak bersifat perinci yang diambil dari Al-Qur’an dan as-Sunnah.

Dr. Satria Efendi adalah ilmuwan dan pemikir yang serius menggeluti ushul fiqh sehingga sampai akhir hayatnya ia telah menulis buku ini secara komplet dengan merujuk pada khazanah-khazanah Islam yang begitu kaya, ia juga dikenal sebagai pendidik yang sabar dan telaten mendorong kepada para maha siswanya untuk serius memperdalam kajian ushul fiqh. Banyak anak didiknya yang berhasil menjadi tokoh-tokoh dan pemikir hukum Islam yang kuat dasar-dasar ilmu ushul fiqh-nya.

Dengan terbitnya buku ini, para pengkaji ushul iqh dapat semakin mendalami dan memperluas wawasan tentang ushul fiqh secara lebih komprehensif, karena di dalamnya terdapat berbagai informasi tetang metode istinbat.

Buku ini menunjukkan gagasan orisinal dan cerdas dalam mengembangkan kajian ushul iqh yang menjadi fondasi bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia.

Saya berharap dengan hadirnya buku ini akan membawa manfaat bagi umat Islam dan khususnya kepada para pengkaji ushul fiqh serta akan semakin memperkaya khazanah intelektual Islam di Indonesia. Kepada penerbit tidak lupa kami ucapkan terima kaih atas kesediaannya menerbitkan buku ini. Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu penerbitan buku ini, kami ucapkan terima kasih semoga amal baik mereka mendapatkan pahala yangberlipat dari Allah SWT. Amin



Itulah tulisan kami tentang ulasan dan review "Ushul Fiqh (Prof. Dr. H. Satria Effendi M. Zein, M.A.)" semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain dan jika ada lebih rezeki silahkan untuk berdonasi untuk perkembangan blog ini

Kaidah-Kaidah Fikih (Prof. H. A. Djazuli)

Kaidah-Kaidah Fikih (Prof. H. A. Djazuli)

Kaidah Fikih

Antara Kaidah-Kaidah Fikih dan ushul Fiqh


Salah satu kekayaan peradaban Islam di dalam bidang hukum yang masih jarang ditulis adalah kaidah fikih. Yang sudah banyak diperkenalkan antara lain Tafsir, Hadits, Ushul Fiqh dan Fikih, Ilmu kalam dan tasawuf, walaupun di bidang ini pun masih terus perlu dikoreksi, diclaborasi, dan di kembangkan sebagai alat dalam mewujudkan Islam sebagai Rahmatan Lil al-'alamin.

Dengan menguasai kaidah-kaidah fikih kita mengetahui benang merah yang mewarnai fikih, karena kaidah fikih menjadi titik temu dari masalah-masalah fikih, dan lebih arif di dalam menerapkan fikih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, keadaan, dan adat kebiasaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam meyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lebih mudah di dalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kehormatan, dan hikmah terkandung di dalam fikih.

Hal ini tidak lain karena kaidah fikih sebagai hasil dari cara berfikir induktif, dengan meneliti materi-materi fikih yang banyak sekali jumlahnya yang tersebar di dalam ribuan kitab fikih yang kemudian dirumuskan dalam satu kesimpulan umum yang disebut kaidah fikih. Dari sisi ini kaidah fikih adalah teori fikih, selain ushul fiqh

Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam, khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-Quran dan Hadis. Kaidah-kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah hukum Islam, khususnya sejarah sosial umat Islam pada umumnya selama 1400 tahun. Kaidah-kaidah tersebut masih relevan dan bisa dikembangkan lebih jauh untuk digunakan pada masa sekarang, dengan mengedepankan sikap yang moderat sebagai Ummatan Wasathan di dalam benturan-benturan peradaban masa kini. Prof. H. A. Djazuli di dalam bukunya ini mencoba memaparkan kaidah-kaidah fikih tersebut, dari kaidah yang ruang lingkup dan cakupannya paling luas, yaitu (meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan) sampai kaidah yang ruang lingkupnya sempit dan cakupannya sedikit, disertai contoh-contoh yang konkret dan aktual.


Itulah tulisan kami tentang ulasan dan review "Kaidah-Kaidah Fikih (Prof. H. A. Djazuli)" semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jika tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk berbagi dengan men SHARE kepada orang lain dan jika ada lebih rezeki silahkan untuk berdonasi untuk perkembangan blog ini

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia

Broker Kripto

Tempo Doeloe

Olahan Makanan

Ulasan Film

Keimanan dan Keyakinan

Top Bisnis Online

Tips dan Trik